Rossa • Des 29 2025 • 43 Dilihat

Tabanan – Kejaksaan Negeri Tabanan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Senin, 29 Desember 2025, telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Pacung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4289/N.1.17/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025. Tersangka berinisial NMS, selaku Pamucuk/Kepala LPD Desa Pakraman Pacung pada periode tahun 2009 sampai dengan Januari 2025, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Pacung pada kurun waktu tahun 2021 hingga 2025.
Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 (empat puluh empat) orang saksi, serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa perbuatan tersangka dilakukan dengan beberapa modus operandi. Modus tersebut antara lain melakukan pengambilan atau penarikan uang kas LPD sejak tahun 2021 hingga 2024, melakukan penarikan dana pada rekening tabungan LPD Desa Pakraman Pacung di Bank BPD Bali pada periode September 2024 sampai Januari 2025, serta mengajukan tiga pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka, termasuk pembayaran angsuran pinjaman pada Bank BPD Bali serta pengembangan usaha ternak babi yang sebelumnya terdampak wabah African Swine Fever (ASF).
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Dony & Rekan, negara dirugikan sebesar Rp429.704.178,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18, atau Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka NMS selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan 17 Januari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-1235/N.1.17/Fd.2/12/2025.
Sebagai bagian dari capaian kinerja tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan telah menangani perkara pada tahap penyelidikan sebanyak 3 perkara, penyidikan 3 perkara, prapenuntutan 4 perkara, penuntutan 4 perkara, dan eksekusi 2 perkara. Selain itu, Kejaksaan Negeri Tabanan juga berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dengan total nilai miliaran rupiah dari berbagai perkara tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Tabanan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cowang Langkas, Boleng— Kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam terus menjadi p...
Manggarai Barat – Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat, Letkol Inf. Budiman Manurung, S.E., M.IP., ...
MANGGARAI BARAT – Dedikasi tanpa batas kembali ditunjukkan oleh jajaran Kodim 1630/Manggarai Barat...
SUMBA TENGAH – Babinsa Koramil 03/Katikutana Kodim 1613/Sumba Barat, Serka Helmy Patipeilohy, ...
SUMBA TENGAH – Babinsa Koramil 03/Katikutana Kodim 1613/Sumba Barat, Kopda Komang Septiana, me...
SUMBA BARAT – Sebagai bentuk kepedulian terhadap ketahanan pangan di wilayah binaan, Babinsa K...
Rote Ndao, 30 Oktober 2025 – Peran aktif Babinsa dalam mempererat hubungan dengan masyarakat kembali terlihat di wilayah Koramil 1627-01/Baa. ...
Dalam rangka mendukung penyusunan rencana pembangunan desa yang transparan dan partisipatif, Babinsa Koramil 1603-04/Kewapante Kodim 1603/Sikka,...
Klungkung,- Kodim 1610/Klungkung terus bergerak dalam rangka percepatan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ( KDKMP ) di wila...
Ende, – Babinsa 1602-01/Ende, Kopda M. Saleh dan Pratu Taufik Muhamad, melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) dan pemantauan wilayah...
Ende, — Sebagai wujud dukungan terhadap program pemerintah di bidang kesehatan masyarakat, Babinsa Koramil 1602-04/Maurole, Kodim 1602/Ende, S...

No comments yet.