Rossa • Des 31 2025 • 34 Dilihat

Tabanan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggelar rapat koordinasi persamaan persepsi terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru bersama Pengadilan Negeri Tabanan dan Polres Tabanan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tabanan.
Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna M. Wiritanaya, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Tabanan YM. Ronny Widodo, S.H., M.H., serta Kapolres Tabanan yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP I Ketut Nanta, S.H. Turut hadir para Kepala Seksi dan Jaksa di lingkungan Kejari Tabanan, Panitera dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Tabanan, Kasat Reskrim Polres Tabanan, serta para penyidik.
Rapat koordinasi yang tergabung dalam forum DILJAKPOL (Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian) ini bertujuan untuk menyamakan langkah dan pemahaman antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru. Pembahasan difokuskan pada mekanisme pelimpahan berkas perkara ke pengadilan serta penyesuaian penerapan pasal-pasal pidana dan hukum acara.
Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah poin penting, di antaranya perkara yang belum dilimpahkan ke pengadilan meskipun penyidikannya dimulai sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, akan disesuaikan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP Baru pada tahap pelimpahan dan penuntutan. Sementara itu, perkara yang telah dilimpahkan namun proses persidangan belum selesai tetap menyesuaikan penerapan pasal berdasarkan ketentuan peralihan yang berlaku.
Selain itu, penerapan hukum acara, baik KUHAP Baru maupun KUHAP lama, disesuaikan dengan tahapan proses persidangan yang sedang berjalan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta asas yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa (lex favor reo).
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru berjalan selaras, seragam, dan berkeadilan di setiap tahapan penanganan perkara pidana. Melalui rapat koordinasi ini, sinergi antar APH diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, profesional, dan berkeadilan.
Ende – Babinsa Koramil 1602-04/Maurole, Sertu Denis Fernandes, melaksanakan kegiatan Pengamanan Wi...
Ende – Babinsa Koramil 1602-01/Ende, Serda Jakaria Ahmad, melaksanakan pendampingan dan pengawasan...
Ende – Babinsa Koramil 1602-04/Maurole, Kodim 1602/Ende, Pratu Laurensius Laja, melaksanakan kegia...
NTT-SIKKA. Babinsa Koramil 1603-02/Talibura Kodim 1603/Sikka, Praka Mansyur, melaksanakan pendamping...
Rote Ndao – Babinsa Kodim 1627/Rote Ndao, Sertu Andre T, melaksanakan kegiatan monitoring wilayah ...
Rote Ndao – Babinsa Desa Kuli Aisele, Serka Silvester Berek, melaksanakan kegiatan pemantauan pene...
Karangasem : Babinsa Desa Muncan dari Koramil 1623-07/Selat, Sertu I Wayan Astawa Yasa, bersama warga setempat melaksanakan kegiatan gotong royo...
Sumbawa Barat, NTB – Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban wilayah, Babinsa Koramil 1628-01/Taliwang, Serda Syarifuddin, melak...
Sawan – Pada hari Jumat, tanggal 19 Desember 2025, pukul 10.40 WITA, bertempat di depan Kantor Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabu...
Bangli – Babinsa Desa Sulahan Koptu I Made Sukadana melaksanakan pendampingan pada kegiatan Posyandu Ibu, Balita dan Lansia yang bertempat di ...
Labuan Bajo – Komitmen dalam menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Pada Jumat, 19 Des...

No comments yet.