Rossa • Des 30 2025 • 81 Dilihat

TABANAN, BALI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka kasus penganiayaan berinisial M dan FTBU melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Penghentian penuntutan tersebut ditandai dengan pelepasan kedua tersangka yang berlangsung di Singasana, Kabupaten Tabanan, pada Senin (29/12/2025).
Kedua tersangka sebelumnya dijerat Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025. Peristiwa tersebut berlangsung di sebuah rumah kos yang berlokasi di Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Perkara ini bermula dari adanya kesalahpahaman di lingkungan kerja yang memicu pertengkaran antara para tersangka dengan korban berinisial HDP. Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dalam proses penanganan perkara, Jaksa Fasilitator Kejari Tabanan melakukan pendekatan persuasif dengan memfasilitasi dialog antara para tersangka dan korban. Upaya mediasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice, yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan yang berimbang.
Hasil dari proses dialog menunjukkan itikad baik dari para tersangka. Mereka mengakui kesalahan, menyampaikan penyesalan secara terbuka, serta meminta maaf langsung kepada korban dan keluarganya. Sebagai bentuk tanggung jawab, para tersangka juga memberikan biaya pengobatan dan santunan sebesar Rp3.000.000 yang telah diterima oleh korban.
Korban bersama keluarganya menyatakan telah memaafkan perbuatan para tersangka. Bahkan, diketahui bahwa antara korban dan tersangka memiliki hubungan kekerabatan, sehingga korban meminta agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan demi menjaga keharmonisan keluarga dan lingkungan sosial.
Setelah melalui gelar perkara (ekspose) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, disimpulkan bahwa perkara ini memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Atas dasar tersebut, Kejari Tabanan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap kedua tersangka.
Sebagai bagian dari proses pemulihan sosial, para tersangka juga dikenakan sanksi kerja sosial, yakni membantu kegiatan pemilahan sampah di TPS3R Desa Bengkel selama tujuh hari berturut-turut.
Melalui penerapan keadilan restoratif ini, Kejaksaan Negeri Tabanan menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan, tidak hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.
Ende – Babinsa Koramil 1602-04/Maurole, Sertu Denis Fernandes, melaksanakan kegiatan Pengamanan Wi...
Ende – Babinsa Koramil 1602-01/Ende, Serda Jakaria Ahmad, melaksanakan pendampingan dan pengawasan...
Ende – Babinsa Koramil 1602-04/Maurole, Kodim 1602/Ende, Pratu Laurensius Laja, melaksanakan kegia...
NTT-SIKKA. Babinsa Koramil 1603-02/Talibura Kodim 1603/Sikka, Praka Mansyur, melaksanakan pendamping...
Rote Ndao – Babinsa Kodim 1627/Rote Ndao, Sertu Andre T, melaksanakan kegiatan monitoring wilayah ...
Rote Ndao – Babinsa Desa Kuli Aisele, Serka Silvester Berek, melaksanakan kegiatan pemantauan pene...
Rote Barat Daya, 2 Desember 2025 — Upaya peningkatan infrastruktur desa terus digencarkan di wilayah Kabupaten Rote Ndao. Pada Selasa pagi, Ba...
NTT — ALOR —, Babinsa Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, Serka Tobias Madde melaksanakan kegiatan bakti membantu pembersihan rumput...
Kota Bima _ Pada Jumat, 14 November 2025, Serka Toto Babinsa Kelurahan Nitu Kecamatan Raba, Kota Bima, bersama anggota Koramil 1608-01/Rasanae, ...
Klungkung,- Interaksi dan pendekatan humanis melalui Komunikasi Sosial ( Komsos ) terus digencarkan para Babinsa jajaran Kodim 1610/Klungkung da...
Bajawa-Pada hari Minggu, 23 November 2025 pukul 08.00 Wita s.d selesai, Babinsa Koramil 1625-01/Bajawa wilayah Kecamatan Golewa Selatan, Pratu Y...

No comments yet.