Rossa • Jan 08 2026 • 28 Dilihat

Denpasar — Menanggapi pemberitaan yang viral di media sosial terkait pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang pada Rabu, 7 Januari 2026, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kolonel Inf Widi Rahman menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, informasi mengenai adanya penjemputan Pelda Chrestian Namo oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di pelabuhan sebagaimana beredar di media sosial adalah tidak benar.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengantaran Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang. Pengantaran tersebut dilaksanakan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao serta anggota Korem 161/Wira Sakti, dan seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat,” tegas Kapendam.
Lebih lanjut Kapendam menjelaskan, Pelda Chrestian Namo diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, yakni dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah. Dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), tentang dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
Selain itu, dugaan perbuatan tersebut melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang menegaskan bahwa setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.
“Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkas Kolonel Inf Widi Rahman.
Kapendam menambahkan bahwa saat ini Pelda Chrestian Namo tengah menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang. Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” tutup Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si.
NTT—ALOR—, Babinsa Kelurahan Mutiara, Koramil 1622-01/Kalabahi, Sertu Nuno Miguel De Jesus mengh...
NTT—ALOR—, Babinsa Desa Munaseli, Koramil 1622-02/Pantar, Serda Rahmad Bao melaksanakan kegiatan...
Sumbawa Barat, NTB – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas...
Sumbawa Barat, NTB – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. mem...
Lombok Barat, NTB – Kepedulian negara terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan me...
Sumbawa Barat, NTB – Kodim 1628/Sumbawa Barat mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) Rapat Ko...
Lembata – Sebagai bentuk nyata kemanunggalan TNI bersama rakyat, Babinsa Koramil 1624-04/Omesuri Praka Juphry melaksanakan kegiatan karya ...
SUMBA BARAT – Sertu Arifudin, anggota Koramil 02/Walakaka Kodim 1613/Sumba Barat, melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) bersama...
Sumbawa Barat – NTB, Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat, Babinsa Desa Rarak Rongis Koramil 1628-01/Taliwan...
Ngada, NTT —Dalam rangka mendukung program Pembinaan Lingkungan Hidup dan menjaga kebersihan fasilitas umum, Kodim 1625/Ngada melaksanakan keg...
Wanasaba, Lombok Timur — Babinsa Desa Wanasaba Induk, Koptu Syamsul Hadi, melaksanakan patroli kongkow-kongkow di Dusun Biak Daya, Desa Wan...

No comments yet.