Breaking News
Categories
  • Bali
  • Health
  • Inspirations
  • Kodam IX Udayana
  • Lifestyle
  • NTB
  • Pemda Tabanan
  • Polda Bali
  • Reviews
  • Technology
  • Trends
  • Uncategorized
  • War
  • Gugatan WNA Australia Ditolak, Philippe Claude Menang di Pengadilan Denpasar

    Okt 31 202571 Dilihat

    Denpasar, Bali – Pulau Bali dikenal luas karena keindahan alamnya, kekayaan tradisi, dan budaya yang berakar kuat pada ajaran Hindu. Salah satu nilai luhur yang menjadi pedoman hidup masyarakatnya adalah Tri Hita Karana (THK), filosofi yang menekankan keseimbangan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, serta manusia dengan alam. Nilai ini termanifestasi nyata melalui berbagai kearifan lokal, salah satunya adalah Subak, sistem pengairan tradisional yang telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia sejak 2012.

    Advokat sekaligus pemerhati adat budaya Bali, I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Subak bukan sekadar sistem irigasi, melainkan juga mengandung nilai spiritual dan sosial yang tinggi. “Kegiatan Subak diatur berdasarkan hukum adat, disertai ritual keagamaan pada setiap tahapan pertanian. Ini wujud keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta,” ujar Wirajaya saat ditemui di kantornya, King Justitia Law Office, Denpasar (29/10/2025).

    Namun, nilai luhur ini tercoreng oleh kasus kontroversial Julian Petroulas, warga negara Australia yang mengklaim memiliki lahan seluas 1,1 hektar di kawasan Canggu, Badung. Dalam unggahan di kanal YouTube miliknya, Julian dengan gamblang menyebut rencana pembangunan klub malam, gym, hotel, hingga strip club, meski lokasi tanahnya berdampingan dengan pura dan area Subak. Klaim ini memicu kecaman publik karena dinilai melanggar adat dan kearifan lokal Bali.

    Permasalahan semakin pelik ketika muncul dokumen resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menyatakan Julian terakhir kali masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) hingga Agustus 2024, dan tidak tercatat kembali masuk setelah itu. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan surat kuasa dan dokumen kepemilikan tanah yang ia ajukan.

    Sengketa ini akhirnya berujung di meja hijau melalui perkara Nomor 1606/Pdt.G/2024/PN Dps, di mana Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan Julian Petroulas dan mengabulkan eksepsi tergugat, Philippe Claude Millieret, pada 29 Agustus 2025. Dalam sidang tersebut, Subak dan pemilik tanah turut memberikan kesaksian yang memperkuat posisi Philippe.

    I Nyoman Wirajaya, selaku penasihat hukum Philippe, menegaskan bahwa tindakan Julian membangun pondasi jalan tanpa izin Subak telah melanggar hukum adat Bali karena menutup jalur irigasi. “Ketika diminta memberikan sumbangan adat senilai Rp10 juta, Julian justru menuduh pelecehan dan menolak kewajibannya. Ini bentuk wanprestasi, karena tidak memenuhi isi perjanjian sebagaimana tertuang dalam akta otentik,” tegasnya.

    Wirajaya menjelaskan, sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, sahnya suatu perjanjian mensyaratkan unsur subjektif dan objektif. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum. “Dalam kasus ini, Julian jelas lalai melaksanakan kewajibannya, sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami, Philippe Claude Millieret,” tutupnya.

    Kasus ini menjadi cermin penting bahwa di balik pesona Pulau Dewata, kearifan lokal dan hukum adat Bali harus tetap dijaga serta dihormati, termasuk oleh warga negara asing yang berinvestasi di tanah yang penuh nilai spiritual ini.

    # julianpetroulas
    #subak
    #bali
    #philippeclaudemillieret
    #kingjustitialawoffice
    #netizen

    Share to

    Related News

    Wujud Kepedulian TNI dan Pemda, Wabup Ma...

    by Jan 15 2026

    Cowang Langkas, Boleng— Kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam terus menjadi p...

    Sinergi TNI dan Pemda Wujudkan Ketahanan...

    by Jan 15 2026

    Manggarai Barat – Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat, Letkol Inf. Budiman Manurung, S.E., M.IP., ...

    Sigap Bencana, Babinsa Koramil 1630-01/K...

    by Jan 15 2026

    MANGGARAI BARAT – Dedikasi tanpa batas kembali ditunjukkan oleh jajaran Kodim 1630/Manggarai Barat...

    Peduli Keselamatan Warga, Babinsa Korami...

    by Jan 15 2026

    SUMBA TENGAH – Babinsa Koramil 03/Katikutana Kodim 1613/Sumba Barat, Serka Helmy Patipeilohy, ...

    Pastikan Sesuai Prosedur, Babinsa Awasi ...

    by Jan 15 2026

    SUMBA TENGAH – Babinsa Koramil 03/Katikutana Kodim 1613/Sumba Barat, Kopda Komang Septiana, me...

    Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil...

    by Jan 15 2026

    SUMBA BARAT – Sebagai bentuk kepedulian terhadap ketahanan pangan di wilayah binaan, Babinsa K...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis di L...


    Rote Ndao – Pada hari Selasa, 18 November 2025 pukul 07.00 Wita, Babinsa Koramil 1627-01/Ba’a Serka David Bullen melaksanakan monitoring dan...

    18 Nov 2025

    Warga Taliwang Dihimbau Tetap Waspada, Piket Ko...


    Sumbawa Barat – NTB, Babinsa Koramil 1628-01/Taliwang, Serda Suaedin, melaksanakan patroli rutin pada malam hari Selasa, (25/11/2025) pukul 21...

    26 Nov 2025

    Babinsa Desa Tongo Bantu Atur Lalu Lintas Usai ...


    Sumbawa Barat, NTB, suararossa.com — Babinsa Desa Tongo, Sertu Lalu Edi Kz dari Koramil 1628-02/Sekongkang, sigap melakukan pengamanan dan mem...

    30 Okt 2025

    Babinsa Hadir sebagai Solusi, Rapat Lintas Sekt...


    MANGGARAI – Sinergi lintas sektor di Kecamatan Rahong Utara semakin solid dengan hadirnya aparat kewilayahan dalam forum-forum strategis. Pada...

    20 Des 2025

    Dua Pilar Keamanan Desa Jalin Silaturahmi, Babi...


    JEMBRANA – Upaya menjaga stabilitas dan keamanan wilayah terus diperkuat melalui komunikasi sosial (Komsos) yang intensif. Babinsa Desa Blimbi...

    14 Nov 2025
    back to top