Breaking News
Categories
  • Bali
  • Health
  • Inspirations
  • Kodam IX Udayana
  • Lifestyle
  • NTB
  • Pemda Tabanan
  • Polda Bali
  • Reviews
  • Technology
  • Trends
  • Uncategorized
  • War
  • Gugatan WNA Australia Ditolak, Philippe Claude Menang di Pengadilan Denpasar

    Okt 31 202588 Dilihat

    Denpasar, Bali – Pulau Bali dikenal luas karena keindahan alamnya, kekayaan tradisi, dan budaya yang berakar kuat pada ajaran Hindu. Salah satu nilai luhur yang menjadi pedoman hidup masyarakatnya adalah Tri Hita Karana (THK), filosofi yang menekankan keseimbangan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, serta manusia dengan alam. Nilai ini termanifestasi nyata melalui berbagai kearifan lokal, salah satunya adalah Subak, sistem pengairan tradisional yang telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia sejak 2012.

    Advokat sekaligus pemerhati adat budaya Bali, I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Subak bukan sekadar sistem irigasi, melainkan juga mengandung nilai spiritual dan sosial yang tinggi. “Kegiatan Subak diatur berdasarkan hukum adat, disertai ritual keagamaan pada setiap tahapan pertanian. Ini wujud keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta,” ujar Wirajaya saat ditemui di kantornya, King Justitia Law Office, Denpasar (29/10/2025).

    Namun, nilai luhur ini tercoreng oleh kasus kontroversial Julian Petroulas, warga negara Australia yang mengklaim memiliki lahan seluas 1,1 hektar di kawasan Canggu, Badung. Dalam unggahan di kanal YouTube miliknya, Julian dengan gamblang menyebut rencana pembangunan klub malam, gym, hotel, hingga strip club, meski lokasi tanahnya berdampingan dengan pura dan area Subak. Klaim ini memicu kecaman publik karena dinilai melanggar adat dan kearifan lokal Bali.

    Permasalahan semakin pelik ketika muncul dokumen resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menyatakan Julian terakhir kali masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) hingga Agustus 2024, dan tidak tercatat kembali masuk setelah itu. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan surat kuasa dan dokumen kepemilikan tanah yang ia ajukan.

    Sengketa ini akhirnya berujung di meja hijau melalui perkara Nomor 1606/Pdt.G/2024/PN Dps, di mana Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan Julian Petroulas dan mengabulkan eksepsi tergugat, Philippe Claude Millieret, pada 29 Agustus 2025. Dalam sidang tersebut, Subak dan pemilik tanah turut memberikan kesaksian yang memperkuat posisi Philippe.

    I Nyoman Wirajaya, selaku penasihat hukum Philippe, menegaskan bahwa tindakan Julian membangun pondasi jalan tanpa izin Subak telah melanggar hukum adat Bali karena menutup jalur irigasi. “Ketika diminta memberikan sumbangan adat senilai Rp10 juta, Julian justru menuduh pelecehan dan menolak kewajibannya. Ini bentuk wanprestasi, karena tidak memenuhi isi perjanjian sebagaimana tertuang dalam akta otentik,” tegasnya.

    Wirajaya menjelaskan, sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, sahnya suatu perjanjian mensyaratkan unsur subjektif dan objektif. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum. “Dalam kasus ini, Julian jelas lalai melaksanakan kewajibannya, sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami, Philippe Claude Millieret,” tutupnya.

    Kasus ini menjadi cermin penting bahwa di balik pesona Pulau Dewata, kearifan lokal dan hukum adat Bali harus tetap dijaga serta dihormati, termasuk oleh warga negara asing yang berinvestasi di tanah yang penuh nilai spiritual ini.

    # julianpetroulas
    #subak
    #bali
    #philippeclaudemillieret
    #kingjustitialawoffice
    #netizen

    Share to

    Related News

    Kopda Achmad Fahri Kawal Aktivitas Tukan...

    by Feb 08 2026

    Sumbawa Barat – Babinsa Koramil 1628-02/Sekongkang, Kopda Achmad Fahri, melaksanakan kegiatan pend...

    Babinsa Seteluk Tengah Ajak Warga Jaga K...

    by Feb 08 2026

    Sumbawa Barat – Babinsa Desa Seteluk Tengah Koramil jajaran Kodim 1628/Sumbawa Barat, Sertu Musdad...

    Babinsa Meraran Perkuat Kedekatan dengan...

    by Feb 08 2026

    Sumbawa Barat – Babinsa Desa Meraran Koramil jajaran Kodim 1628/Sumbawa Barat, Serka Alimudin, mel...

    Koptu Agus Sugeng Prayitno Bersama Warga...

    by Feb 08 2026

    Sumbawa Barat – Babinsa Koramil 1628-03/Seteluk Kodim 1628/Sumbawa Barat, Koptu Agus Sugeng Prayit...

    Sertu Ruslin Jalin Silaturahmi dengan Ma...

    by Feb 08 2026

    Sumbawa Barat – Babinsa Desa Air Suning Koramil jajaran Kodim 1628/Sumbawa Barat, Sertu Ruslin, me...

    Babinsa Koramil 1628-04 Amankan Aktivita...

    by Feb 08 2026

    Sumbawa Barat – Anggota Koramil 1628-04/Poto Tano Kodim 1628/Sumbawa Barat, Serda Nurdin, melaksan...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Musim Ombak, Babinsa Koramil Pekat Imbau Nelaya...


    Dompu, NTB – Koramil 1614-05/Pekat melaksanakan kegiatan teritorial pada Selasa, 20 Januari 2026, sebagai bentuk pembinaan wilayah dan pen...

    20 Jan 2026

    Danramil Kapten Inf Armansyah Pimpin Safari Mob...


    Bima — Pada hari Minggu, 11 Januari 2026 berlangsung kegiatan Safari Mobil Maung di wilayah teritorial Koramil 1608-06/Wawo. Kegiatan ini dipi...

    11 Jan 2026

    Babinsa Sambangi Pembuat Ukiran Tradisional Bal...


    Tejakula, Senin 17 Nopember 2025, Babinsa Desa Julah Sertu Made Astrawan melaksanakan Anjangsana ketempat pembuatan ukiran bali yang Ada di desa...

    17 Nov 2025

    Dukung Program Ekonomi Kerakyatan, Babinsa Pant...


    Sumbawa Barat – Babinsa Koramil 1628-05/Jereweh Kodim 1628/Sumbawa Barat, Sertu Ismail, melaksanakan kegiatan pengawasan Koperasi Merah Putih ...

    05 Feb 2026

    Dukung Pembangunan Desa, Babinsa Walakaka Lakuk...


    SUMBA BARAT – Babinsa Sertu Yehuda Bali Ate, anggota Koramil 02/Walakaka Kodim 1613/Sumba Barat, melaksanakan pemantauan pengerjaan peraki...

    09 Jan 2026
    back to top