Breaking News
Categories
  • Bali
  • Health
  • Inspirations
  • Kodam IX Udayana
  • Lifestyle
  • NTB
  • Pemda Tabanan
  • Polda Bali
  • Reviews
  • Technology
  • Trends
  • Uncategorized
  • War
  • Gugatan WNA Australia Ditolak, Philippe Claude Menang di Pengadilan Denpasar

    Okt 31 2025131 Dilihat

    Denpasar, Bali – Pulau Bali dikenal luas karena keindahan alamnya, kekayaan tradisi, dan budaya yang berakar kuat pada ajaran Hindu. Salah satu nilai luhur yang menjadi pedoman hidup masyarakatnya adalah Tri Hita Karana (THK), filosofi yang menekankan keseimbangan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, serta manusia dengan alam. Nilai ini termanifestasi nyata melalui berbagai kearifan lokal, salah satunya adalah Subak, sistem pengairan tradisional yang telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia sejak 2012.

    Advokat sekaligus pemerhati adat budaya Bali, I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Subak bukan sekadar sistem irigasi, melainkan juga mengandung nilai spiritual dan sosial yang tinggi. “Kegiatan Subak diatur berdasarkan hukum adat, disertai ritual keagamaan pada setiap tahapan pertanian. Ini wujud keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta,” ujar Wirajaya saat ditemui di kantornya, King Justitia Law Office, Denpasar (29/10/2025).

    Namun, nilai luhur ini tercoreng oleh kasus kontroversial Julian Petroulas, warga negara Australia yang mengklaim memiliki lahan seluas 1,1 hektar di kawasan Canggu, Badung. Dalam unggahan di kanal YouTube miliknya, Julian dengan gamblang menyebut rencana pembangunan klub malam, gym, hotel, hingga strip club, meski lokasi tanahnya berdampingan dengan pura dan area Subak. Klaim ini memicu kecaman publik karena dinilai melanggar adat dan kearifan lokal Bali.

    Permasalahan semakin pelik ketika muncul dokumen resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menyatakan Julian terakhir kali masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) hingga Agustus 2024, dan tidak tercatat kembali masuk setelah itu. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan surat kuasa dan dokumen kepemilikan tanah yang ia ajukan.

    Sengketa ini akhirnya berujung di meja hijau melalui perkara Nomor 1606/Pdt.G/2024/PN Dps, di mana Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan Julian Petroulas dan mengabulkan eksepsi tergugat, Philippe Claude Millieret, pada 29 Agustus 2025. Dalam sidang tersebut, Subak dan pemilik tanah turut memberikan kesaksian yang memperkuat posisi Philippe.

    I Nyoman Wirajaya, selaku penasihat hukum Philippe, menegaskan bahwa tindakan Julian membangun pondasi jalan tanpa izin Subak telah melanggar hukum adat Bali karena menutup jalur irigasi. “Ketika diminta memberikan sumbangan adat senilai Rp10 juta, Julian justru menuduh pelecehan dan menolak kewajibannya. Ini bentuk wanprestasi, karena tidak memenuhi isi perjanjian sebagaimana tertuang dalam akta otentik,” tegasnya.

    Wirajaya menjelaskan, sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, sahnya suatu perjanjian mensyaratkan unsur subjektif dan objektif. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum. “Dalam kasus ini, Julian jelas lalai melaksanakan kewajibannya, sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami, Philippe Claude Millieret,” tutupnya.

    Kasus ini menjadi cermin penting bahwa di balik pesona Pulau Dewata, kearifan lokal dan hukum adat Bali harus tetap dijaga serta dihormati, termasuk oleh warga negara asing yang berinvestasi di tanah yang penuh nilai spiritual ini.

    # julianpetroulas
    #subak
    #bali
    #philippeclaudemillieret
    #kingjustitialawoffice
    #netizen

    Share to

    Related News

    Wujud Kepedulian Babinsa, Sertu Mursidi ...

    by Mei 03 2026

    SUMBA BARAT, NTT – Dalam rangka mendukung peningkatan kesehatan masyarakat, khususnya balita, ...

    Sertu Arifudin Babinsa Koramil 02/Walaka...

    by Mei 03 2026

    SUMBA BARAT, NTT – Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat di wilayah binaan, Babin...

    Koleksi 30 Pack Kain Tenun Ikat Memiliki...

    by Mei 03 2026

    Beli-UMKM Cabang XVI Dim 1605 Belu “Kain Tenun Ikat” siap berkompetisi di Ibu kota dalam...

    Satgas Yonarmed 12 Kostrad Perkuat Ketah...

    by Mei 03 2026

    Belu, NTT – Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad melalui Pos Fatubesi Atas kem...

    Kepedulian Nyata, Yonarmed 12 Kostrad La...

    by Mei 03 2026

    Belu, NTT – Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad melalui Pos Fohuk kembali men...

    TNI dan Masyarakat Kempo Bersatu dalam S...

    by Mei 03 2026

    Dompu-NTB. Koramil 1614-02/Kempo melaksanakan kegiatan senam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecam...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    iklan

    Other News

    Komsos Babinsa Anamina Wujud Nyata Kebersamaan ...


    Dompu, NTB – Komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah terus ditunjukkan oleh aparat teritorial, salah satunya melalui peran akti...

    03 Apr 2026

    Sambut Ramadhan, Babinsa Pringgabaya Utara Himb...


    Lombok Timur – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Babinsa Desa Pringgabaya Utara, Ser...

    07 Apr 2026
    NTB

    ‎Kodim 1607/Sumbawa Dorong Babinsa Tingkatkan...


    ‎Sumbawa, NTB — Babinsa jajaran Kodim 1607/Sumbawa mengintensifkan kegiatan patroli malam di seluruh wilayah binaan sebagai langkah preventi...

    16 Nov 2025

    Kapolres Alor Pimpin Apel Kesiapan Penanggulang...


    Alor, 4 November 2025 — Kodim 1622/Alor bersama Polres Alor dan instansi terkait melaksanakan Apel Gelar Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidr...

    04 Nov 2025

    Dampingi Pengecekan UMKM Untuk Sertifikasi Hala...


      Klungkung,- Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, Babinsa Nyanglan Koramil 1610-02/Banjarangkan Serda Kadek Dwi Awan bersama staf de...

    16 Apr 2026
    back to top