KARANGASEM – Dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke- 128 Kodim 1623/Karangasem, dilaksanakan kegiatan penyuluhan non-fisik terkait ketertiban umum, perlindungan masyarakat (Linmas), dan aturan daerah terkait Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Jumat (01/05/26)
Kegiatan tersebut diikuti dengan sangat antusias oleh sekitar 40 orang warga Masyarakat Desa Pempatan bertempat di Aula Kantor Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, yang diisi oleh Staf PUPR Kabupaten Karangasem I Made Agus Budi Payana, ST.,M.Si.
Penyuluhan ini bertujuan agar pembangunan fisik yang dilakukan dalam TMMD di lapangan juga didukung oleh pemahaman warga mengenai aturan tata ruang yang benar dan tertib.
“Penggunaan lahan seperti membangun rumah, usaha, atau fasilitas umum harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku” kata I Made Agus Budi Payana, ST.,M.Si. Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan RTH, sempadan sungai, atau kawasan lindung lainnya demi mencegah banjir dan bencana lainnya, tambahnya.
No comments yet.