Karangasem – Babinsa Desa Talibeng Koramil 1623-04/Sidemen Koptu I Dewa Gede Eka Dwi Payana menghadiri rapat koordinasi penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Aula Kantor Desa Talibeng, Kec. Sidemen, Kab. Karangasem, pada Rabu (21/10/26).
Kegiatan tersebut dihadiri Kasi Trantib Satpol PP Kab. Karangasem, Kasi Trantib Kecamatan Sidemen, Perbekel Desa Talibeng, anggota Satpol PP Kab. Karangasem, Babinsa, Sekdes, perangkat desa, serta para Kawil Desa Talibeng.
Perbekel Desa Talibeng menyampaikan harapan agar Satpol PP memberikan masukan dan saran dalam penyusunan Perdes, khususnya terkait ketertiban dan keamanan, sehingga aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah desa.
Kasi Trantib Satpol PP Kab. Karangasem menjelaskan bahwa Perdes menjadi landasan hukum dalam menjaga ketertiban di desa. Ia menekankan pentingnya konsultasi publik dengan melibatkan tokoh adat, tokoh pemuda, dan unsur masyarakat lainnya guna memperoleh masukan sebelum aturan ditetapkan.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Sidemen mengajak seluruh pihak bersama-sama memberikan masukan untuk mengatasi berbagai pelanggaran yang terjadi di Desa Talibeng. Babinsa juga menyoroti aktivitas keramaian, konsumsi minuman keras, serta penggunaan musik dengan volume keras yang menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat bersinergi menyusun Perdes Trantibumlinmas yang efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Babinsa mengajak seluruh unsur terkait untuk bersama-sama turun ke lapangan menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya lingkungan Desa Talibeng yang aman, tertib, dan kondusif.
No comments yet.